Kamis, 02 April 2020

Pembongkaran Ikan Hasil Tangkapan Di Pelabuhan



Pembongkaran Ikan Hasil Tangkapan Di Pelabuhan

Pembongkaran ikan hasil tangkapan di pelabuhan dapat dilakukan setelah kapal lapor ke kantor syahbandar di pelabuhan bahwa kapal telah masuk pelabuhan dan akan melakukan pembongkaran hasil tangkapan, serta memuat perbekalan untuk keberangkatan pada trip yang akan datang. Kemudian kapal akan diperiksa oleh pengawas perikanan. Pengawas akan memeriksa hasil tangkapan dan jurnal penangkapan (fishing log books), Jika sudah sesuai dengan SIPI dan SIKPI, maka akan diberi izin untuk melakukan pembongkaran.
Prinsip pembongkaran di pelabuhan adalah tetap mempertahankan prinsip penanganan ikan yang baik yaitu: dingin,  cepat,  bersih,  dan  cermat.  Untuk  menjaga  agar terlindung dari panas mata hari maka di atas palkah ikan sebaiknya diberi tenda, demikian juga tempat yang dilalui untuk membawa ikan. Biasanya ikan akan diturunkan di tempat yang dipergunakan untuk menangani ikan, yaitu tempat yang dipergunakan untuk mengemas ikan yang akan dikirim, baik untuk pasaran lokal maupun untuk pasaran ke luar negeri (eksport).
Ikan tuna sebelum dikemas biasanya dilakukan tindakan sebagai berikut :
  1. Dilakukan pengecekan oleh petugas yang telah ahli untuk mengetahui mutu ikan ter Kegiatan pengecekan  ini dilakukan dengan uji organoleptik, caranya yaitu :
  1. Mengambil contoh daging ikan tuna dengan cara menusuk pangkal sirip dada ke arah dalam dengan alat yang terbuat dari pipa besi yang bagian ujung tajam, sehingga pada waktu ditusukan daging tuna akan masuk ke dalam
    1. Daging yang ada di dalam pipa dikeluarkan untuk diperiksa.
    2. Pemeriksaan biasanya dilakukan dengan melihat tektur dan warna daging, mencium baunya dan dirasakan tekturnya dengan tangan, serta kadang- kadang dicicipi rasanya dengan memakan daging tersebut.
      1. Ikan yang sudah dicek kemudian ditentukan klasnya (grade), yaitu berturut-turut : grade A, grade B, grade C dan reject (setiap perusahaan berbeda-beda).
      2. Ikan grade A dan B akan dieksport dalam keadaan utuh, grade C adalah ikan tuna yang masih dapat dibuat menjadi sashimi atau sushi tetapi di tubuhnya terdapat luka, sedangkan ikan reject dijual untuk diolah menjadi produk lain seperti : ikan kaleng, ikan beku, dan lain
      3. Ikan grade A dan B kemudian dicuci dengan air tawar sambil dilap dengan busa untuk menghilangkan sisa darah dan lendir serta air hingga tidak ada lagi yang menempel. Ekor ikan tuna dipotong pada bagian cagaknya
      4. Es kering (dry ice) yang telah dibungkus dengan kertas dan kantong plastik dimasukan ke dalam rongga insang dan
    3. Ikan dibungkus dengan kertas dan kantong plastik kemudian dimasukan kedalam kotak karton, kemudian ke dalam kotak tersebut diberi es kering secukupnya, setelah itu kotak karton ditutup dan dilakban
    4. Kotak karton dimasukan ke dalam truk yang berpendingin untuk dikirim ke bandara.
    5. Ikan grade C dibawa ke tempat pemrosesan untuk dijadikan tuna loin, Loin adalah filet daging tuna dimana satu ekor tuna difilet menjadi empat bagian, yaitu dua buah daging akami dan dua buah daging tooro.
    6. Ikan reject dicuci dan dibersihkan kemudian dibekukan untuk diolah menjadi produk
Ikan tuna di masukan kedalam kotak karton
Pembongkaran ikan tuna  beku  biasanya     dilakukan dengan crane, adapun kegiatan pembongkaran     sebagai berikut :

  1. Matikan mesin     pendingin     1     jam     sebelum pembongkaran
  2. Bukalah tutup palkah
  3. Angkatlah ikan dengan menggunakan crane
  4. Masukanlah ikan ke dalam truk berpendingin untuk di bawa ke tempat proses selanjutny Ikan tuna beku untuk tujuan ekspor biasanya langsung dipindahkan    dari kapal penangkap ke kapal pengangkut (transhipment).
Transhipment adalah pemindahan hasil tangkapan tuna long line yang dilakukan oleh kapal penangkap ke kapal pengangkut dengan tujuan untuk dieksport. Kegiatan ini harus ada izin pemindahan antar kapal dari negara tempat dimana transshipment dilakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar