PENETAPAN NELAYAN PENANGKAP DAN LOKASI PENANGKAPAN BENIH BENING LOBSTER (PUERULUS)
1.
Nelayan penangkap Benih Bening
Lobster (puerulus) ditentukan dengan kriteria sebagai
berikut:
a.
Nelayan Kecil yang memiliki atau
tidak memiliki kapal penangkap ikan;
b.
jika memiliki kapal penangkap ikan,
berukuran kurang dari 5 GT;
c.
Nelayan yang berdomisili di lokasi
daerah penangkapan ikan;
d. menggunakan alat bantu penangkapan
Benih Bening Lobster (puerulus) yang
bersifat statis dan ramah lingkungan;
e.
terdaftar sebagai Nelayan penangkap
Benih Bening Lobster (puerulus)
pada
e-Lobster;
f.
anggota kelompok usaha penangkap
Benih Bening Lobster (puerulus); dan
g.
memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas
Provinsi.
2.
Penetapan Nelayan penangkap Benih
Bening Lobster (puerulus) dan lokasi penangkapan dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut:
a. setelah Direktur Jenderal menetapkan
Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) per
provinsi per WPPNRI, Dinas Provinsi melakukan identifikasi Calon Nelayan kecil
penangkap Benih Bening Lobster (puerulus);
b. untuk melakukan identifikasi, Dinas
Provinsi menunjuk petugas untuk melakukan kegiatan identifkasi, pendataan, dan
pendaftaran Nelayan Kecil penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) di wilayah
kerjanya masing-masing;
c. Nelayan yang akan menangkap Benih
Bening Lobster (puerulus) harus mengunduh
e-Lobster melalui Google Playstore untuk sistem
operasi android;
d.
selanjutnya Nelayan tersebut
menginput data ke dalam e-Lobster secara mandiri dan/atau difasilitasi oleh
Dinas Provinsi. Data Nelayan yang diinput antara lain:
1) Nama;
2) Nomor
Induk Kependudukan (NIK)/Surat Izin Mengemudi (SIM);
3) Alamat;
4) Jumlah
kapal penangkap ikan (jika ada);
5) Rencana
penempatan API;
6) Jumlah
API;
7) Nomor Handphone (HP); dan
8) Alamat
e-mail.
e.
setelah menginput data tersebut,
secara otomatis e-Lobster mengirim Surat Pendaftaran Nelayan sebagai calon
penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana
tercantum pada Form 1.
f.
Dinas Provinsi melakukan verifikasi
data yang disampaikan oleh Nelayan sebagaimana huruf e. Bila data yang
disampaikan sesuai, petugas yang ditunjuk dapat menyetujui permohonan Nelayan
tersebut sebagai calon penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) dengan
menerbitkan Surat Rekomendasi calon penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana
tercantum pada Form 2;
g. Nelayan yang sudah terdaftar di dalam
aplikasi dan telah memiliki Surat Rekomendasi, difasilitasi oleh Dinas Provinsi
untuk bergabung dalam kelompok usaha penangkap Benih Bening Lobster (puerulus). Setiap kelompok
beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang;
h. ketua kelompok usaha penangkap Benih
Bening Lobster (puerulus) mengajukan permohonan Kuota
penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) kepada
Dinas Provinsi melalui e-Lobster dengan melampirkan data terkait dengan nama
anggota dan sarana penangkapan sebagaimana tercantum pada Form 3;
i.
selanjutnya Dinas Provinsi melakukan
rekapitulasi terhadap seluruh
usulan
permohonan Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang
diajukan oleh masing-masing kelompok;
j.
Dinas Provinsi membagi Kuota
penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) kepada
kelompok yang sudah terbentuk dan telah mengajukan permohonan Kuota penangkapan
Benih Bening Lobster (puerulus). Jumlah
kuota yang dibagikan disesuaikan dengan jumlah anggota kelompok, sarana
penangkapan, dan usulan permohonan Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh
masing-masing kelompok;
k. jumlah kuota yang diberikan kepada
masing-masing kelompok tidak melebihi jumlah kuota provinsi yang telah
ditetapkan sebelumnya;
l. Dinas Provinsi selanjutnya mengajukan
daftar Calon Nelayan/kelompok usaha dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster
(puerulus) yang berada di wilayah kerjanya
kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut. Surat Permohonan
penetapan Nelayan penangkap dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana
tercantum pada Form 4;
m. Direktur Jenderal melakukan proses
pemeriksaan dokumen yang disampaikan oleh Dinas Provinsi. Selain itu, Direktur
Jenderal dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi bila terdapat hal yang
dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti jumlah kuota yang diajukan
melebihi kuota provinsi yang telah ditetapkan serta dilakukan peninjauan
lapangan bila diperlukan;
n.
dalam menetapkan lokasi penangkapan
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)
berada di luar zona inti (no-take zone) Kawasan
Konservasi;
2)
tidak bersinggungan dengan lokasi
penangkapan lobster dewasa;
3)
mempertimbangkan ketersediaan pasar;
dan
4) penangkapan dilakukan pada musim puncak sehingga diperoleh hasil penangkapan yang optimum sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
o. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan daftar Calon Nelayan/kelompok usaha dan lokasi penangkapan
Benih Bening Lobster (puerulus) diterima,
Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Nelayan
penangkap Benih Bening Lobster (puerulus);
v. Nelayan penangkap Benih Bening
Lobster (puerulus) yang telah ditetapkan oleh Direktur
Jenderal akan mendapatkan fitur jumlah Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang
diperbolehkan untuk periode penangkapan selama 1 (satu) tahun pada akun e-Lobster;
dan
q.
Dalam hal aplikasi e-Lobster belum
tersedia atau mengalami kendala
teknis,
tahapan penetapan nelayan penangkap Benih Bening Lobster
(Puerulus) dilakukan
secara manual.
SUMBER : : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN TANGKAP NOMOR 48/KEP-DJPT/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BENIH BENING LOBSTER (PUERULUS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar