Rabu, 02 September 2020

PENETAPAN NELAYAN PENANGKAP DAN LOKASI PENANGKAPAN BENIH BENING LOBSTER (PUERULUS)

PENETAPAN NELAYAN PENANGKAP DAN LOKASI PENANGKAPAN BENIH BENING LOBSTER (PUERULUS)



1.   Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:

a.    Nelayan Kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal penangkap ikan;

b.      jika memiliki kapal penangkap ikan, berukuran kurang dari 5 GT;

c.       Nelayan yang berdomisili di lokasi daerah penangkapan ikan;

d.  menggunakan alat bantu penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang bersifat statis dan ramah lingkungan;

e.      terdaftar sebagai Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus)
pada e-Lobster;

f.        anggota kelompok usaha penangkap Benih Bening Lobster (puerulus); dan

g.       memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Provinsi.


2.   Penetapan Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) dan lokasi penangkapan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a.    setelah Direktur Jenderal menetapkan Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) per provinsi per WPPNRI, Dinas Provinsi melakukan identifikasi Calon Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (puerulus);

b.   untuk melakukan identifikasi, Dinas Provinsi menunjuk petugas untuk melakukan kegiatan identifkasi, pendataan, dan pendaftaran Nelayan Kecil penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) di wilayah kerjanya masing-masing;

c.    Nelayan yang akan menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) harus mengunduh e-Lobster melalui Google Playstore untuk sistem operasi android;

d.      selanjutnya Nelayan tersebut menginput data ke dalam e-Lobster secara mandiri dan/atau difasilitasi oleh Dinas Provinsi. Data Nelayan yang diinput antara lain:

1) Nama;

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Surat Izin Mengemudi (SIM);

3) Alamat;

4) Jumlah kapal penangkap ikan (jika ada);

5) Rencana penempatan API;

6) Jumlah API;

7) Nomor Handphone (HP); dan

8) Alamat e-mail.

e.       setelah menginput data tersebut, secara otomatis e-Lobster mengirim Surat Pendaftaran Nelayan sebagai calon penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana tercantum pada Form 1.

f.      Dinas Provinsi melakukan verifikasi data yang disampaikan oleh Nelayan sebagaimana huruf e. Bila data yang disampaikan sesuai, petugas yang ditunjuk dapat menyetujui permohonan Nelayan tersebut sebagai calon penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) dengan menerbitkan Surat Rekomendasi calon penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana tercantum pada Form 2;

g.     Nelayan yang sudah terdaftar di dalam aplikasi dan telah memiliki Surat Rekomendasi, difasilitasi oleh Dinas Provinsi untuk bergabung dalam kelompok usaha penangkap Benih Bening Lobster (puerulus). Setiap kelompok beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang;

h.   ketua kelompok usaha penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) mengajukan permohonan Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) kepada Dinas Provinsi melalui e-Lobster dengan melampirkan data terkait dengan nama anggota dan sarana penangkapan sebagaimana tercantum pada Form 3;

i.      selanjutnya Dinas Provinsi melakukan rekapitulasi terhadap seluruh
usulan permohonan Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang diajukan oleh masing-masing kelompok;

j.        Dinas Provinsi membagi Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) kepada kelompok yang sudah terbentuk dan telah mengajukan permohonan Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus). Jumlah kuota yang dibagikan disesuaikan dengan jumlah anggota kelompok, sarana penangkapan, dan usulan permohonan Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh masing-masing kelompok;

k.   jumlah kuota yang diberikan kepada masing-masing kelompok tidak melebihi jumlah kuota provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya;

l.    Dinas Provinsi selanjutnya mengajukan daftar Calon Nelayan/kelompok usaha dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang berada di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut. Surat Permohonan penetapan Nelayan penangkap dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana tercantum pada Form 4;

m.  Direktur Jenderal melakukan proses pemeriksaan dokumen yang disampaikan oleh Dinas Provinsi. Selain itu, Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi bila terdapat hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti jumlah kuota yang diajukan melebihi kuota provinsi yang telah ditetapkan serta dilakukan peninjauan lapangan bila diperlukan;

n.        dalam menetapkan lokasi penangkapan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1)   berada di luar zona inti (no-take zone) Kawasan Konservasi;

2)      tidak bersinggungan dengan lokasi penangkapan lobster dewasa;

3)      mempertimbangkan ketersediaan pasar; dan

4)      penangkapan dilakukan pada musim puncak sehingga diperoleh hasil penangkapan yang optimum sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

o.  paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan daftar Calon Nelayan/kelompok usaha dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus);

v.    Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal akan mendapatkan fitur jumlah Kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang diperbolehkan untuk periode penangkapan selama 1 (satu) tahun pada akun e-Lobster; dan

q.       Dalam hal aplikasi e-Lobster belum tersedia atau mengalami kendala
teknis, tahapan penetapan nelayan penangkap Benih Bening Lobster
(Puerulus) dilakukan secara manual.


SUMBER  : : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN TANGKAP NOMOR 48/KEP-DJPT/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BENIH BENING LOBSTER (PUERULUSDI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar