PENETAPAN PEMBUDIDAYA LOBSTER (Panulirus spp.) DAN KEPITING SOKA (Scylla spp.)
A. Kriteria dan persyaratan
Pelaku Usaha untuk melakukan usaha Pembudidayaan
lobster dan/atau kepiting soka di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia wajib memperoleh surat penetapan sebagai Pembudi Daya lobster dan/atau
kepiting soka dari Direktur Jenderal.
Kewajiban memiliki surat penetapan pembudidaya lobster dan kepiting soka
dikecualikan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi untuk
pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan atau penerapannya di
wilayah Negara Republik Indonesia
Adapun untuk memperoleh surat penetapan sebagai Pembudi Daya lobster dan/atau
kepiting soka, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660 dengan memenuhi persyaratan dan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, paling
sedikit memuat:
a. Foto diri Pembudi Daya
b. Nomor Induk Kependudukan
c. alamat lokasi usaha budidaya;
d. jenis Ikan yang dibudidayakan; dan
e. teknologi yang digunakan.
2. SIUP atau TDPIK;
3. surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari
nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster;
4. surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan Lobster
sebanyak 2% dari hasil panen Lobster pembesaran dengan berat minimal lobster yang
dilepasliarkan adalah 50 g/ekor bagi pembudidayaan lobster; dan
4. surat pernyataan komitmen untuk memiliki sarana dan
prasarana pembenihan setelah 3 (tiga) tahun melakukan pembesaran bagi pembudidayaan
kepiting soka.
Bagi eksportir calon Pembudi Daya Lobster selain
melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
1. rencana bisnis meliputi rencana investasi dan waktu
usaha, strategi pemasaran, rencana keuangan, tujuan ekspor, alur proses
produksi, dan volume produksi;
2. rencana usaha budidaya meliputi lokasi budidaya, luas
lahan, kapasitas dan jumlah sarana produksi yang digunakan, daftar Pembudi Daya
atau Kelompok Pembudi Daya yang akan berkerjasama, kebutuhan benih, sistem
manajemen pakan (penyimpanan, jenis dan sumber pakan), segmentasi usaha
budidaya, dan status kepemilikan fasilitas;
3. surat pernyataan komitmen untuk melakukan kerjasama
melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat; dan
4. surat pernyataan komitmen akan membudidayakan benih
bening yang diperoleh dari kuota penangkapan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal
yang membidangi perikanan tangkap.
B. Mekanisme Penerbitan Surat Penetapan
Pembudi Daya Lobster dan/atau Kepiting Soka
1. Berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha,
Direktur Jenderal menugaskan Tim Adminstrator Pusat untuk melakukan penilaian
terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa
diterima atau tidak diterima. Apabila hasilnya berupa diterima, Direktur
Jenderal menerbitkan surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dan/atau
kepiting soka.
2. Bagi pelaku usaha eksportir permohonan yang diajukan
akan diverifikasi Tim Due Diligence KKP, verifikasi tersebut meliputi verifikasi teknis
dan penilaian lapangan oleh melakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (hari)
kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. Apabila hasil
verifikasi teknis disetujui, maka Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan
sebagai Pembudi Daya (formulir 1 dan formulir 2).
3. Surat Penetapan Pembudi Daya Lobster dan/atau kepiting
berlaku
untuk 1 tahun
4. Pembudi Daya Lobster dan/atau kepiting wajib
menandatangani Surat Pernyataan/Pakta Integritas bermaterai (sesuai dengan
format pada formulir 3 dan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
cq. Direktorat Produksi dan Usaha, paling lambat 2 bulan setelah tanggal
penerbitan Surat Penetapan Pembudi Daya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar