Selasa, 18 Mei 2021

TATA CARA PERMOHONAN SERTIFIKAT PENERAPAN HACCP

 

TATA CARA PERMOHONAN

SERTIFIKAT PENERAPAN HACCP


HACCP  (Hazar Analysi Critical   Control   Point adalah   sistem manajemen keamanan pangan yang mendasarkan kesadaran bahwa dapat timbul   pada  tahap-taha proses,   namu dapa dikendalika melalui tindakan pencegahan dan pengendalian titik-titik kritis. Konsep ini telah banyak diterapkan pada industri pangan. Konsep ini didasarkan atas kesadaran dan pengertian bahwa bahaya akan timbul pada berbagai titik/tahapan produksi, namun upaya pengendalian dapat dilakukan untuk mengontrol bahaya tersebut. Melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) pemerintah Indonesia juga telah mengadaptasi konsep HACCP menjadi SNI 01-4852-1998 beserta pedoman penerapannya untuk diaplikasikan pada berbagai industri pangan di Indonesia.

Sertifikat HACCP merupakan bukti penerapan HACCP secara efektif yang diterbitkan lembaga sertifikasi independen dan merupakan jaminan keamanan pangan melalui sistem yang dirancang secara sistematis dan terintegrasi. Sistem HACCP bukan merupakan suatu jaminan keamanan pangan yang zero-risk (tanpa resiko), tetapi dirancang untuk meminimumkan resiko bahaya keamanan pangan.

Tata cara Permohonan Sertifikat Penerapan HCCP Yaitu :

1.      UPI mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat penerapan HACCP melalui pos atau surat elektronik kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf e (1) dan (2) buku panduan HACCP dan/atau cetak biru, atau gambar tata letak profil UPI dengan tembusan disampaikan kepada kepala Dinas dan Kepala UPT Badan.

2.      Berdasarkan permohonan sebagaimana hurut a, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan melakukan audit kecukupan terhadap permohonan tersebut dan menginformasikan hasilnya kepada kepada pemohon apabila belum sesuai persyaratan.

3.      Apabila berdasarkan hasil audit kecukupan telah memenuhi persyaratan, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima permohonan, menugaskan tim inspektur mutu untuk melakukan inspeksi

4.      Tim inspektur mutu melakukan inspeksi berdasarkan persyaratan yang mengacu kepada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang persyaratan Jaminan Mutu Keamanan Hasil Perikanan pada proses produksi, Pengolahan dan Distribusi dan Ketentuan lain yang berlaku.

5.      UPI melakukan tindakan perbaikan terhadap hasil temuan ketidaksesuaian selambat – lambatnya 1 (satu) bulan kalender, dan melaporkan hasil tindakan perbaikan Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan tembusan kepada kepala UPT Badan

6.      Khusus untuk perbaikan yang bersifat fisik, Kepala UPT Badan selambat – lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan tindakan perbaikan dari UPI, menugaskan inspektur mutu melakukan verifikasi tindakan perbaikan dan melaporkan hasil tindakan kepada kepala pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

7.      Kepala pusat sertifikasi mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menugaskan tim isnspektur mutu untuk melakukan evaluasi terhadap semua tindakan perbaikan dari UPI dan melaporkan hasil evaluasi selambat – lambatnya 2 (DUA) hari kerja

8.      Kepala Pusat sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan menugaskan komisi Approval untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi tindakan perbaikan dan melaporkan hasil evaluasi kepada Kpala Pusat selambat – lambatnya 3 (TIGA) hari kerja,

9.      Kepala Pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Badan selaku otoritas kompeten untuk selanjutnya menerbitkan sertifikat penerapan HACCP setelah disetujui oleh komisi Approval

10.  Apabila dalam kurun waktu tersebut, UPI yang bersangkutan belum juga memenuhi persyaratan maka UPI diberikan perpanjangan waktu selambat – lambatnya 1 bulan untuk melakukan tindakan perbaikan.

11.  Apabila dalam kurun waktu dimaksud pada no 10 UPI bersangkutan belum juga dapat memenuhi persyaratan, maka dinyatakan tidak lulus

12.  Sertifikat penerapan HACCP brlaku selama 1 Tahun sejak penerbitan

13.  Sertifikat penerapan HACCP diklasifikasikan dalam 3 tingkatan yaitu :

§   Tingkat A : Temuan ketidaksesuaian adalah : Kritis(Kr)=0,Serius =0 Mayor=Maksimal 5, Minor= Maksimal 6

§  Tingkat B =Temuan ketidak sesuaian adalah kritis =0,Serius=maksimal 2,Mayor=maksimal 10, Minor=maksimal 7(jumlah mayor dan minor tidak lebih dari 10)

§  Tingkat C= Temuan ketidaksesuaian adalahkritis = 0, Serius = maksimal 4, MMayor maksimal 11 dan minor maksimal =7.

 

Diagram 2. Alur Pengajuan Sertifikasi HACCP

Sumber : Nazori, 2015




Tidak ada komentar:

Posting Komentar