Rabu, 02 September 2020

SURAT PENETAPAN PEMBUDIDAYA LOBSTER (Panulirus spp.) DAN KEPITING SOKA (Scylla spp.)

PENETAPAN PEMBUDIDAYA LOBSTER (Panulirus spp.) DAN KEPITING SOKA (Scylla spp.)



A. Kriteria dan persyaratan

Pelaku Usaha untuk melakukan usaha Pembudidayaan lobster dan/atau kepiting soka di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memperoleh surat penetapan sebagai Pembudi Daya lobster dan/atau kepiting soka dari Direktur Jenderal.


Kewajiban memiliki surat penetapan pembudidaya lobster dan kepiting soka dikecualikan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi untuk pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan atau penerapannya di wilayah Negara Republik Indonesia


Adapun untuk memperoleh surat penetapan sebagai Pembudi Daya lobster dan/atau kepiting soka, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui
Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660 dengan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen sebagai berikut:


1.   data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, paling sedikit memuat:

a.    Foto diri Pembudi Daya

b.      Nomor Induk Kependudukan

c.       alamat lokasi usaha budidaya;

d.      jenis Ikan yang dibudidayakan; dan

e.       teknologi yang digunakan.


2.   SIUP atau TDPIK;


3.   surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster;


4.   surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan Lobster sebanyak 2% dari hasil panen Lobster pembesaran dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 g/ekor bagi pembudidayaan lobster; dan

4.      surat pernyataan komitmen untuk memiliki sarana dan prasarana pembenihan setelah 3 (tiga) tahun melakukan pembesaran bagi pembudidayaan kepiting soka.

Bagi eksportir calon Pembudi Daya Lobster selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

1.      rencana bisnis meliputi rencana investasi dan waktu usaha, strategi pemasaran, rencana keuangan, tujuan ekspor, alur proses produksi, dan volume produksi;


2.  rencana usaha budidaya meliputi lokasi budidaya, luas lahan, kapasitas dan jumlah sarana produksi yang digunakan, daftar Pembudi Daya atau Kelompok Pembudi Daya yang akan berkerjasama, kebutuhan benih, sistem manajemen pakan (penyimpanan, jenis dan sumber pakan), segmentasi usaha budidaya, dan status kepemilikan fasilitas;


3.      surat pernyataan komitmen untuk melakukan kerjasama melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat; dan

4.      surat pernyataan komitmen akan membudidayakan benih bening yang diperoleh dari kuota penangkapan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal yang membidangi perikanan tangkap.


B. Mekanisme Penerbitan Surat Penetapan Pembudi Daya Lobster dan/atau Kepiting Soka


1.  Berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha, Direktur Jenderal menugaskan Tim Adminstrator Pusat untuk melakukan penilaian terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. Apabila hasilnya berupa diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dan/atau kepiting soka.


2.    Bagi pelaku usaha eksportir permohonan yang diajukan akan diverifikasi Tim Due Diligence KKP, verifikasi tersebut meliputi verifikasi teknis dan penilaian lapangan oleh melakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (hari) kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. Apabila hasil verifikasi teknis disetujui, maka Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan sebagai Pembudi Daya (formulir 1 dan formulir 2).


3.      Surat Penetapan Pembudi Daya Lobster dan/atau kepiting berlaku
untuk 1 tahun

4. Pembudi Daya Lobster dan/atau kepiting wajib menandatangani Surat Pernyataan/Pakta Integritas bermaterai (sesuai dengan format pada formulir 3 dan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktorat Produksi dan Usaha, paling lambat 2 bulan setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pembudi Daya


sUMBER : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 178/KEP-DJPB/2020 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PEMBUDIDAYAAN LOBSTER (Panulirus spp.) DAN KEPITING SOKA (Scylla spp.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar