TATA CARA PERMOHONAN
SERTIFIKAT
PENERAPAN HACCP
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah sistem manajemen keamanan pangan yang mendasarkan kesadaran bahwa dapat timbul pada tahap-tahap proses, namun dapat dikendalikan melalui tindakan pencegahan dan pengendalian titik-titik kritis. Konsep ini telah banyak diterapkan pada industri pangan. Konsep ini didasarkan atas kesadaran dan pengertian bahwa bahaya akan timbul pada berbagai titik/tahapan produksi, namun upaya pengendalian dapat dilakukan untuk mengontrol bahaya tersebut. Melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) pemerintah Indonesia juga telah mengadaptasi konsep HACCP menjadi SNI 01-4852-1998 beserta pedoman penerapannya untuk diaplikasikan pada berbagai industri pangan di Indonesia.
Sertifikat HACCP merupakan bukti penerapan HACCP secara efektif yang diterbitkan lembaga sertifikasi
independen dan merupakan jaminan keamanan pangan melalui sistem yang dirancang secara
sistematis dan terintegrasi. Sistem HACCP bukan merupakan suatu jaminan
keamanan pangan yang zero-risk (tanpa resiko), tetapi dirancang untuk
meminimumkan resiko bahaya keamanan pangan.
Tata cara
Permohonan Sertifikat Penerapan HCCP Yaitu :
1. UPI mengajukan
permohonan untuk mendapatkan sertifikat penerapan HACCP melalui pos atau surat
elektronik kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf e (1) dan (2)
buku panduan HACCP dan/atau cetak biru, atau gambar tata letak profil UPI
dengan tembusan disampaikan kepada kepala Dinas dan Kepala UPT Badan.
2. Berdasarkan
permohonan sebagaimana hurut a, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan melakukan audit kecukupan terhadap permohonan tersebut dan
menginformasikan hasilnya kepada kepada pemohon apabila belum sesuai
persyaratan.
3. Apabila berdasarkan
hasil audit kecukupan telah memenuhi persyaratan, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu
dan Keamanan Hasil Perikanan selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
setelah menerima permohonan, menugaskan tim inspektur mutu untuk melakukan
inspeksi
4. Tim inspektur mutu
melakukan inspeksi berdasarkan persyaratan yang mengacu kepada Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang
persyaratan Jaminan Mutu Keamanan Hasil Perikanan pada proses produksi,
Pengolahan dan Distribusi dan Ketentuan lain yang berlaku.
5. UPI melakukan
tindakan perbaikan terhadap hasil temuan ketidaksesuaian selambat – lambatnya 1
(satu) bulan kalender, dan melaporkan hasil tindakan perbaikan Kepala Pusat
Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan tembusan kepada kepala UPT
Badan
6. Khusus untuk
perbaikan yang bersifat fisik, Kepala UPT Badan selambat – lambatnya 5 (lima)
hari kerja setelah menerima laporan tindakan perbaikan dari UPI, menugaskan
inspektur mutu melakukan verifikasi tindakan perbaikan dan melaporkan hasil
tindakan kepada kepala pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
7. Kepala pusat
sertifikasi mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menugaskan tim isnspektur mutu
untuk melakukan evaluasi terhadap semua tindakan perbaikan dari UPI dan
melaporkan hasil evaluasi selambat – lambatnya 2 (DUA) hari kerja
8. Kepala Pusat
sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan menugaskan komisi Approval untuk
melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi tindakan perbaikan dan melaporkan
hasil evaluasi kepada Kpala Pusat selambat – lambatnya 3 (TIGA) hari kerja,
9. Kepala Pusat
melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Badan selaku otoritas kompeten untuk
selanjutnya menerbitkan sertifikat penerapan HACCP setelah disetujui oleh
komisi Approval
10. Apabila dalam kurun
waktu tersebut, UPI yang bersangkutan belum juga memenuhi persyaratan maka UPI
diberikan perpanjangan waktu selambat – lambatnya 1 bulan untuk melakukan
tindakan perbaikan.
11. Apabila dalam kurun
waktu dimaksud pada no 10 UPI bersangkutan belum juga dapat memenuhi
persyaratan, maka dinyatakan tidak lulus
12. Sertifikat
penerapan HACCP brlaku selama 1 Tahun sejak penerbitan
13. Sertifikat penerapan
HACCP diklasifikasikan dalam 3 tingkatan yaitu :
§
Tingkat A : Temuan ketidaksesuaian
adalah : Kritis(Kr)=0,Serius =0 Mayor=Maksimal 5, Minor= Maksimal 6
§
Tingkat B =Temuan ketidak sesuaian adalah
kritis =0,Serius=maksimal 2,Mayor=maksimal 10, Minor=maksimal 7(jumlah mayor
dan minor tidak lebih dari 10)
§
Tingkat C= Temuan ketidaksesuaian
adalahkritis = 0, Serius = maksimal 4, MMayor maksimal 11 dan minor maksimal =7.
Diagram 2. Alur
Pengajuan Sertifikasi HACCP
Sumber : Nazori, 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar