Minggu, 07 Desember 2014

TANGKAP DAN TENGGELAMKAN KAPAL PENCURI IKAN DI LAUT INDONESIA

TANGKAP DAN TENGGELAMKAN KAPAL PENCURI IKAN DI LAUT INDONESIA
Sabtu, 6 Desember 2014 - Kategori : Warta Penyuluhan

JAKARTA (6/12/2014) www.pusluh.kkp.go.id

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) saat ini semakin meningkatkan pemberantasan Illegal Fishing di laut Indonesia demi mengembalikan dan menjaga kelestarian ikan yang terkandung di dalamnya. Aksi tersebut ditunjukkan dengan cara menahan dan menenggelamkan kapal ikan yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah laut Indonesia.


Susi Pudjiastuti menjelaskan, dalam melakukan aksi penenggelaman kapal asing yang terbukti melanggar, bukanlah untuk menabuh genderang perang kepada Negara lain, melainkan murni untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha ikan asing tersebut dan diharapkan bagi pelaku yang belum tertangkap bisa menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran untuk segera ”bertaubat” dari kegiatan yang secara nyata dapat merugikan Negara.



Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa ada lima alasan mengapa aksi penenggelaman kapal ikan yang melakukan pelanggaran boleh ditenggelamkan:

1.    Tidak ada Negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di wilayah Indonesia.

2.    Tindakan penenggelaman dilakukan di wilaah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia/Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

3.    Penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang berbunyi:

Ayat 1: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Ayat 4: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

4.    Negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing karena sudah jelas-jelas merugikan Indonesia dengan menangkap ikan secara illegal dan tanpa izin.

5.    Penenggelaman kapal akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal.

Penyuluh Perikanan diharapkan ikut berkontribusi dalam mensosialisasikan gerakan pencegahan Illegal Fishing dengan mengajak nelayan untuk menginformasikan sesegera mungkin kepada pihak berwenang apabila di tengah laut menemukan kegiatan illegal tersebut untuk segera ditindak.



Gerakan ini bukan serta merta untuk mengembalikan kekayaan Negara, tetapi juga untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya secara merata. Ayo dukung pemberantasan Illegal Fishing dan katakan Illegal Fishing, No More!!



Sumber bacaan:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54816bf9b35aa/lima-alasan-penenggelaman-kapal-asing-tak-bisa-diprotes

http://hankam.kompasiana.com/2014/11/27/tenggelamkan-dan-bakar-kapal-asing-pencuri-ikan-688955.html

http://www.pusluh.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1705/TANGKAP-DAN-TENGGELAMKAN-KAPAL-PENCURI-IKAN-DI-LAUT-INDONESIA/?category_id=1

Sumber foto:

http://batam.tribunnews.com/foto/berita/2014/12/6/penenggelaman_kapal_pencuri_ikan-31.jpg 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar