Jumat, 29 Januari 2021

PENGERTIAN DAN PERSYARATAN SANITASI DAN HIHIENE HASIL PERIKANAN

 PENGERTIAN DAN PERSYARATAN SANITASI DAN HIGIENE HASIL PERIKANAN


a. Pengertian sanitasi dan higiene

Kata “higiene” berasal dari bahasa Yunani yang artinya ilmu untuk membentuk dan menjaga kesehatan (Streeth, J.A. and Southgate,H.A, 1986). Dalam sejarah Yunani, Higiene berasal dari nama seorang Dewi yaitu Hygea (Dewi pencegah penyakit). Arti lain dari higiene ada beberapa yang intinya sama yaitu:

1          Ilmu yang mengajarkan cara-cara untuk mempertahankan kesehatan jasmani, rohani dan sosial untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.

2          Suatu pencegahan penyakit yang menitikberatkan pada usaha kesehatan perseorangan atau manusia beserta lingkungan tempat orang tersebut berada.

3          Keadaan dimana seseorang, makanan, tempat kerja atau peralatan aman (sehat) dan bebas pencemaran yang diakibatkan oleh bakteri, serangga, atau binatang lainnya.

4.   Menurut Brownell, higiene adalah bagaimana caranya orang memelihara dan melindungi kesehatan

5.    Menurut Gosh, higiene adalah suatu ilmu kesehatan yang mencakup seluruh faktor yang membantu/mendorong adanya kehidupan yang sehat baik perorangan maupun melalui masyarakat.

6.    Menurut Prescott, higiene menyangkut dua aspek yaitu:

a.       Menyangkut individu (personal higiene)

b.      Menyangkut lingkungan (environment)


Higiene adalah konsep yang berhubungan dengan praktik-praktik perawatan pribadi dan umum yang terkait dengan upaya pengobatan walaupun sering dikaitkan pada usaha pencegahan dan kebersihan di sebagian besar aspek kehidupan (Prescott, 2002). Beberapa pengertian sanitasi ada yaitu:

1.         Suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan kegiatan pada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.

2.         Upaya menjaga pemeliharaan agar seseorang, makanan, tempat kerja atau peralatan agar higienis (sehat) dan bebas pencemaran yang diakibatkan oleh bakteri, serangga, atau binatang lainnya.

3.         Menurut Dr. Azrul Azwar, MPH, sanitasi adalah cara pengawasan

4.         masyarakat yang menitikberatkan kepada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mungkin mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.

5.         Menurut Ehler & Steel, sanitasi adalah tindakan pencegahan terhadap penyakit dengan menghilangkan atau mengendalikan faktor lingkungan dari mata rantai lingkungan penularannya.

6.         Menurut Hopkins, sanitasi adalah cara pengawasan terhadap faktor-faktor lingkungan yang mempunyai pengaruh terhadap lingkungan.

Dari beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Sedangkan higiene adalah bagaimana cara orang memelihara dan juga melindungi diri agar tetap sehat.

Prinsip kegiatan sanitasi dan higiene adalah usaha-usaha pencegahan yang dilakukan dengan menerapkan prinsip sanitasi dan higiene dalam setiap tahap dari seluruh proses penanganan bahan makanan sejak awal panen hingga dikonsumsi oleh manusia.

 

b.       Persyaratan sanitasi dan higiene hasil perikanan

Ikan dikenal sebagai bahan makanan yang cepat menjadi busuk (perishable food) sehingga perlu tindakan pencegahan yang benar-benar menerapkan prinsip-prinsip sanitasi dan higiene. Ikan segar yang baru ditangkap secepat mungkin dilakukan tindakan penyiangan, selanjutnya dilakukan usaha pencucian, yang dikerjakan secara hati-hati, dan dilakukan proses lebih lanjut (pendinginan, pembekuan, dan lain-lain) agar ikan awet.

Beberapa tindakan dan prinsip sanitasi adalah:

a.       Membuang sumber kontaminan pada ikan seperti isi perut, insang dan seluruh lapisan permukaan kulit.

b.      Melakukan tindakan pencucian dengan menggunakan air bersih.

c.       Mempergunakan sarana dan prasarana yang memenuhi syarat kebersihan.

d.      Mempekerjakan tenaga kerja yang sehat dan bersih.

e.      Melakukan tindakan pengawetan yang tidak merubah komponen/gizi yang terdapat di dalam daging segar.

f.        Melakukan tindakan pengemasan yang sesuai persyaratan.

Kegiatan tindak sanitasi dan higiene hasil perikanan sebagai persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan harus diterapkan oleh setiap pelaku usaha perikanan baik perorangan maupun badan usaha termasuk kegiatan yang melakukan kegiatan produksi, pengolahan dan distribusi .

1.      Persyaratan sistem jaminan mutu bagi pelaku usaha di bidang perikanan dalam menerapkan sistem jaminan mutu sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi, adalah :

a.       Memenuhi persyaratan higiene sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

b.      Menerapkan persyaratan dalam mencegah adanya bahaya biologi, kimia, dan fisik pada hasil perikanan yang diolah sesuai standar dan peraturan sesuai dengan spesifikasi produk.

c.       Mempunyai program/prosedur yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN- KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.

d.      Menerapkan persyaratan pengendalian suhu dengan menjaga rantai dingin hasil perikanan atau sesuai dengan spesifikasi produk.

e.      Bekerja sama dengan otoritas kompeten sehingga memungkinkan petugas pengawas mutu dapat melakukan pengendalian sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan bahwa karyawan yang menangani hasil perikanan telah disupervisi dan diarahkan dan/atau dilatih tentang persyaratan dan penerapan sanitasi dan higiene pangan sesuai dengan aktivitas ditempat kerjanya.

f.        Memastikan bahwa karyawan mampu dan bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pemeliharaan prosedur yang dipersyaratan; dan

g.      Memastikan bahwa karyawan yang menangani hasil perikanan tidak sedang menderita atau sebagai carrier/pembawa penyakit tertentu yang berpotensi mengakibatkan kontaminasi terhadap hasil perikanan.

 

2.      Persyaratan penyimpanan produk hasil perikanan sesuai Permen KP NOMOR 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan adalah sebagai berikut :

a.       Suhu dan kondisi penyimpanan dipertahankan sesuai dengan karakteristik produk perikanan;

b.      Bahan dan hasil produksi disimpan secara terpisah;

c.       Tempat atau lokasi penyimpanan bersih, bebas dari serangga, bebas dari binatang pengerat, dan/atau bebas dari binatang lain;

d.      Bahan dan hasil produksi diberi tanda dan ditempatkan secara jelas;

e.      Pada tempat penyimpanan atau tata letak memungkinkan first in first out;

f.        Penyimpanan menggunakan sistem ketertelusuran;

g.      Pemeliharaan tempat penyimpanan harus dilakukan secara berkelanjutan;

h.      Dilakukan pengawasan secara periodik.


3.      Persyaratan 8 (delapan) Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure) sesuai Permen KP NOMOR 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan meliputi :

a.    Persyaratan 1. Keamanan air dan es

b.    Persyaratan 2. Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan

c.    Persyaratan 3. Pencegahan kontaminasi silang

d.    Persyaratan 4. Menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi dan toilet

e.    Persyaratan 5. Proteksi dari bahan-bahan kontaminan

f.     Persyaratan 6. Pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan toksin yang benar

g.    Persyaratan 7. Pengawasan kondisi kesehatan personil yang dapat mengakibatkan kontaminasi

h.    Persyaratan 8. Menghilangkan hama dr unit pengolahan

 

a.       Persyaratan 1. keamanan air dan es, dilakukan dengan ketentuan:

a)      Air tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa.

Untuk UPI skala mikro kecil adalah air tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa, sedangkan untuk UPI skala menengah dan besar harus memenuhi standar air minum. Dokumen yang harus tersedia diantaranya rekaman monitoring air berkala (internal-eksternal) dan monitoring harian secara visual kondisi air, prosedur pengolahan air minum, daftar penandaan pipa dan penomoran kran air minum dan air bersih, tata letak aliran air, dan lain-lain.

b)      Air berasal dari sumber yang tidak berbahaya.

UPI harus menjamin bahwa sumber air yang digunakan untuk penanganan dan pengolahan ikan berasal dari sumber air yang aman misalnya air tanah, air PDAM, dan lain-lain. Air yang digunakan juga telah mendapat perlakuan untuk memenuhi kualitas air minum.

c)      Saluran pipa air dirancang agar tidak terjadi kontaminasi silang dengan air kotor. Saluran pipa air harus terpisah antara pipa-pipa air minum, dan pipa-pipa bukan air minum, serta diberi identifikasi/penandaan yang jelas untuk mencegah kontaminasi. Selang air tidak boleh bersentuhan dengan lantai atau diletakkan di wastafel atau bak, tetapi diberi tempat khusus untuk mengaitkan di dinding.

d)      Apabila menggunakan air laut harus sesuai persyaratan.

Air laut yang digunakan dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan adalah air laut bersih yang memenuhi persyaratan, diantaranya bebas dari kontaminasi mikrobiologi, bahan-bahan yang berbahaya dan/atau plankton laut beracun dalam jumlah tertentu yang dapat mempengaruhi keamanan dan mutu hasil perikanan.

e)      Es terbuat dari air yang memenuhi persyaratan air minum.

Es harus terbuat dari air yang memenuhi persyaratan atau memenuhi SNI es dan dibuktikan dengan pengujian.

f)       Dalam penggunaannya, es harus ditangani dan disimpan di tempat yang bersih agar terhindar dari kontaminasi.

Es harus terlindung dari kontaminasi selama produksi, penanganan dan penyimpanan, dan es tidak digunakan ulang dalam proses.

g)      Monitoring kualitas air dan es secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan. Kualitas air dan es harus diuji di laboratorium paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali untuk parameter mikrobiologi dan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk parameter kimia. Dokumen yang harus tersedia di antaranya program dan rekaman monitoring air dan es berkala (internaleksternal), monitoring kondisi air harian secara visual, sanitasi harian, dan lain-lain. Untuk pengujian, UPI harus memiliki laboratorium yang dapat digunakan untuk menunjang pengendalian mutu hasil perikanan secara mandiri (own check).

 

b.      Persyaratan 2. kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan, dilakukan dengan ketentuan:

a)       Terbuat dari bahan yang tahan karat, mudah dibersihkan, tidak menyebabkan kontaminasi, dan dipisahkan antara pemakaian untuk bahan baku dan produk, serta didesain sehingga air dapat mengalir dengan baik.

Ketersediaan peralatan pengolahan harus memadai dengan kondisi terawat, bersih, dan saniter. Untuk itu, UPI harus melakukan prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan sebelum, selama, dan sesudah proses produksi secara periodik dan ada prosedurnya.

b)       Peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang. Peralatan dan perlengkapan harus ditata pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran pengolahan, mencegah kontaminasi silang dan mudah dibersihkan.

Peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani ikan, bahan penolong, bahan tambahan pangan serta produk akhir. Dokumen yang harus tersedia diantaranya daftar peralatan (jenis, jumlah, bentuk, ukuran, warna, kondisi).

c)       Monitoring kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan.

Monitoring kondisi dan kebersihan peralatan yang digunakan untuk penanganan dan pengolahan hasil perikanan, pemantauan jadwal pencucian dan sanitasi harian peralatan dan pelaksanaan uji swab pada permukaan peralatan. Dokumen monitoring yang harus tersedia diantaranya rekaman perawatan/pemantauan kondisi permukaan peralatan, prosedur dan rekaman swab test, prosedur pencucian peralatan, dan rekaman sanitasi harian.

 

c.       Persyaratan 3. Pencegahan kontaminasi silang dilakukan dengan ketentuan:

a)         Konstruksi UPI didesain sehingga mampu mencegah masuknya sumber kontaminasi, binatang pengganggu, dan akumulasi kotoran.

Kontaminasi silang adalah terjadinya transfer kontaminan biologi atau kimia terhadap produk perikanan dari bahan baku, karyawan, peralatan, perlengkapan dan/atau lingkungan penanganan produk. Sumber patogen yang dapat mengkontaminasi produk akhir diantaranya: karyawan, bahan baku, peralatan dan perlengkapan, binatang pengganggu, dan lingkungan UPI. Konstruksi UPI harus mampu mencegah masuknya binatang pengganggu agar melindungi produk dari kontaminasi binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya. Untuk mencegah kontaminasi silang dari karyawan ke produk, diharuskan adanya pembatasan pergerakan produk dan karyawan di dalam UPI. Selanjutnya, UPI harus dirawat, dibersihkan, dan dipelihara secara saniter.

b)        Tata letak dan alur proses UPI didesain untuk mencegah kontaminasi dan menjamin kelancaran proses.

Tata letak UPI harus dirancang dan dikonstruksi untuk mendukung proses pengolahan secara saniter, cepat, tepat, dan harus mampu menghindari kontaminasi terhadap hasil perikanan, memisahkan antara ruang penanganan hasil perikanan yang bersih dan ruang penanganan hasil perikanan yang kotor. Tersedia ruang-ruang khusus untuk proses pengolahan hasil perikanan yang sesuai dengan peruntukannya. Tata letak UPI harus memisahkan secara jelas antara ruang penanganan, ruang pengolahan, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan bahan baku dan produk akhir untuk mencegah kontaminasi khususnya produk akhir dengan bahan baku. Dokumen yang harus tersedia diantaranya: tata letak pergerakan bahan baku/produk, karyawan, drainase, limbah padat, prosedur pembedaan identitas karyawan pada fungsi area yang berbeda, prosedur pembedaan keranjang (jenis, warna, bentuk, ukuran), dan rekaman sanitasi harian.

c)         Tersedia ruangan unit proses yang memadai.

Ruang-ruang untuk proses penanganan dan pengolahan di UPI harus tersedia sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan produk yang dihasilkan. Kondisi setiap ruang proses harus bersih dan saniter.

 

d.      Persyaratan 4. menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet dilakukan dengan ketentuan:

a)        Fasilitas pencuci tangan tersedia dalam jumlah yang memadai dan tidak dioperasionalkan dengan tangan, air harus mengalir, dilengkapi dengan fasilitas sanitasi, ditempatkan di dekat pintu masuk dan tempat yang diperlukan, serta selalu dijaga dalam kondisi bersih dan saniter.

Fasilitas cuci tangan/wastafel harus dilengkapi sistem penyiraman air yang berfungsi dengan baik, dilengkapi dengan fasilitas sanitasi seperti sabun antiseptik, disinfektan, dan pengering tangan yang higienis. Wastafel paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah untuk 10 (sepuluh) orang karyawan. Karyawan harus mencuci tangan sebelum menangani dan mengolah ikan atau produk, setelah dari toilet, sebelum bekerja dan setiap saat masuk ruang proses,

setelah batuk atau bersin, setelah makan dan minum, setelah menangani peralatan kotor, selama preparasi sesuai dengan keadaan yang dapat mencegah kontaminasi silang, setelah memegang sampah/limbah produk, setelah mengambil produk yang jatuh ke lantai, dan lain-lain. Prosedur cuci tangan harus dilakukan dengan benar untuk menjamin kebersihan dan sanitasi karyawan selama bekerja dengan ikan dan produk perikanan.

b)        Toilet tersedia dalam jumlah yang memadai, berfungsi baik, tidak berhubungan langsung dengan ruangan penanganan dan pengolahan, dilengkapi dengan fasilitas sanitasi, dan selalu dijaga dalam kondisi bersih dan saniter. UPI harus memiliki jadwal reguler pembersihan/sanitasi toilet yang dilakukan oleh petugas pembersihan yang ditunjuk. Kondisi kebersihan toilet harus dimonitor secara berkala setiap hari. Toilet juga harus memiliki ventilasi yang memadai. Selanjutnya, jumlah toilet disesuaikan dengan jumlah karyawan dan mempertimbangkan kebutuhan toilet untuk karyawan laki-laki dan karyawan perempuan, serta semua toilet harus berfungsi dengan baik. Jumlah toilet seharusnya sebagai berikut:



a.       Persyaratan 5. proteksi dari bahan-bahan kontaminan dilakukan dengan ketentuan:

a)        Bahan kimia, pembersih, dan disinfektan harus sesuai dengan persyaratan. Bahan kimia, pembersih, dan disinfektan yang digunakan adalah bahan–bahan yang diizinkan, aman, dan diperoleh dari pemasok yang bersertifikat untuk produk pangan sesuai ketentuan.

b)        Bahan kimia, pembersih, dan disinfektan digunakan sesuai petunjuk dan persyaratan.

Penggunaan bahan kimia, pembersih, dan disinfektan harus sesuai dengan metode yang dipersyaratkan, serta dilengkapi dengan prosedur penggunaannya. Selanjutnya bahan kimia, bahan pembersih, dan disinfektan yang digunakan untuk pembersihan peralatan dan perlengkapan harus aman dan harus diverifikasi dengan cara yang efektif.

c)        Bahan kimia, pembersih, dan disinfektan diberi label dengan jelas.

Label harus berisi informasi nama bahan dan konsentrasinya serta dokumen prosedur penggunaannya.

d)        Disimpan di ruang khusus dan terpisah dengan ruang penyimpanan produk olahan.

Penyimpanan bahan kimia, pembersih dan disinfektan dilakukan dalam ruang khusus atau tempat khusus dan terpisah dari ruang proses dan penyimpanan produk serta diberi tanda tempat penyimpanan bahan kimia.

e)        Terdapat petugas khusus yang ditunjuk dan bertanggung jawab dalam penanganan bahan kimia.

Penggunaan bahan kimia (misalnya pestisida, fumigan), pembersih (misalnya deterjen), dan disinfektan, harus di bawah pengawasan petugas yang mengetahui dan terlatih terhadap bahaya penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

b.      Persyaratan 6. pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya, dilakukan dengan ketentuan:

a)        Bahan kimia berbahaya diberi label yang jelas dan disimpan secara terpisah dan aman.

Bahan kimia berbahaya seperti disinfektan (klorin), insektisida, rodentisida, dan lain-lain harus disimpan di tempat penyimpanan bahan kimia yang memadai, dapat berupa ruang khusus atau wadah khusus disertai tanda peringatan.

b)        Penggunaan bahan kimia berbahaya sesuai dengan metode dan prosedur yang dipersyaratkan.

Bahan kimia yang gunakan harus yang diizinkan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Perlu dilakukan pengawasan agar penggunaannya tidak membahayakan dan mencemari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan produk akhir. Dokumen yang harus tersedia diantaranya: daftar bahan kimia, prosedur pembuatan bahan kimia, dan lain- lain.

c.       Persyaratan 7. Pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan, dilakukan dengan ketentuan:

a)        Karyawan yang kontak langsung dengan produk tidak sedang sakit atau berpotensi menularkan penyakit.

Karyawan yang berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau hasil pengamatan menunjukkan sakit dan berpotensi menularkan penyakit atau terlihat mempunyai gejala atau adanya luka atau infeksi lainnya yang berpotensi menjadi sumber kontaminasi mikrobiologi, yang kemungkinan pasti akan mengkontaminasi permukaan yang kontak dengan produk, atau bahan kemasan akan terkontaminasi, maka karyawan tersebut tidak diperbolehkan masuk kerja sampai kondisi karyawan telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pelaporan kondisi kesehatannya.

b)        Kondisi kesehatan karyawan dimonitor secara periodik. UPI harus melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Monitoring juga dilakukan setiap harinya untuk memastikan karyawan yang bekerja dalam keadaan sehat.

c)        Tidak melakukan kegiatan makan dan minum di ruang proses.

Karyawan tidak makan, minum, merokok, meludah, batuk, bersin, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengkontaminasi produk dan merugikan karyawan lain.

Untuk itu, di ruang proses harus diberi tanda peringatan kepada karyawan seperti: dilarang makan dan minum, dilarang merokok, dilarang buang sampah, dilarang meludah di area penanganan dan pengolahan produk, dan lain-lain.

d)        Karyawan yang melakukan pekerjaan harus menjaga kebersihan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Karyawan yang bekerja dan kontak langsung dengan produk, atau permukaan yang kontak dengan produk, atau kontak dengan bahan kemasan, maka kebersihan atau higienis karyawan harus terpelihara dengan baik untuk mencegah terjadinya kontaminasi kepada produk.

e)        Karyawan harus menggunakan alat perlengkapan kerja antara lain berupa pakaian kerja, celemek (apron), tutup kepala, masker, sepatu, dan sarung tangan.

Cara menjaga kebersihan karyawan termasuk penggunaan pakaian kerja karyawan yang harus lengkap dengan kondisi memadai, terpelihara, bersih, dan menggunakan tutup kepala yang menutupi rambut secara sempurna. Pakaian kerja karyawan harus disimpan dalam keadaan bersih dan kering, menjamin bahwa pakaian kerja dan sarung tangan tidak terkena percikan air, debu dan kontaminan lain. Pakaian bersih harus disimpan terpisah dari pakaian dan sarung tangan kotor. Karyawan tidak diperbolehkan menggunakan kosmetik, obat-obat luar, perhiasan (cincin, kalung, gelang), jam tangan, alat elektronik, atau membawa barang pribadi lainnya ke area kerja yang dapat menyebabkan kemungkinan jatuh ke produk atau mengkontaminasi produk. Karyawan juga tidak diperbolehkan memakai cat kuku selama bekerja. Ruang ganti yang digunakan karyawan untuk ganti pakaian kerja tersedia dalam jumlah yang memadai, serta selalu dalam keadaan bersih.

f)         Ruang ganti karyawan harus berlokasi di luar area pengolahan dengan luas ruang ganti yang memadai untuk seluruh karyawan.

Ruang ganti karyawan wanita terpisah dengan ruang ganti karyawan laki-laki. Ruang ganti pakaian terpisah untuk karyawan di area risiko tinggi dengan area risiko rendah, serta tersedia ruang istrirahat untuk karyawan.

g)        Loker yang digunakan untuk menyimpan pakaian kerja dan pakaian ganti karyawan serta peralatan pribadi karyawan, tersedia dalam jumlah yang memadai.

Loker untuk tempat penyimpanan barang karyawan lakilaki dan karyawan wanita tersedia dalam jumlah yang memadai disesuaikan dengan jumlah karyawan UPI. Tersedia pula rak sepatu karyawan baik untuk alas kaki di luar atau rak sepatu khusus untuk di ruang proses.

 

d.      Persyaratan 8. Pengendalian binatang pengganggu, dilakukan dengan ketentuan:

a)         Tersedia fasilitas pengendalian serangga, tikus, hewan peliharaan, dan binatang lainnya yang berfungsi dengan efektif.

Binatang pengganggu tidak diperbolehkan ada di lingkungan sekitar UPI, dan di dalam UPI. Untuk itu, UPI harus menyediakan fasilitas pencegahan binatang pengganggu untuk menghindari terjadinya kontaminasi produk. Eliminasi tempat bersembunyi atau tempat yang menimbulkan daya tarik binatang pengganggu sebagai upaya pencegahan masuknya binatang pengganggu ke dalam UPI (semak, barang bekas, sampah, genangan air).

b)        Tersedia prosedur pengendalian.

c)         Prosedur monitoring pengendalian binatang pengganggu harus tersedia di UPI. Dokumen pengendalian binatang pengganggu harus tersedia diantaranya: tata letak pengendalian binatang pengganggu, rekaman pengendalian, prosedur pemusnahan, rekaman sanitasi harian, dan lain-lain.

d)        Prosedur pengendalian dilakukan secara berkala.

Prosedur pengendalian dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali dan efektif untuk mencegah masuknya binatang pengganggu.


Sumber : Pelatihan teknis Pengolahan Hasil Perikanan, BP3 Banyuwangi 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar