Senin, 08 April 2019

Susi Pudjiastuti Jelaskan Alasan Ngotot Larang Jual-Beli Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kanan) bersama Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kanan) memberikan paparan marine education di Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 2 April 2019. Menteri Susi juga berpesan untuk merawat laut dengan cara menangkap ikan yang ramah lingkungan dan tidak membuang sampah plastik di lautan. ANTARA/Budi Candra Setya



TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan alasannya melarang penangkapan dan jual-beli benih lobster. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 soal larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia. 

"Kalau bibitnya diambil, tidak akan pernah lagi ada lobster yang besar-besar. Jadi mohon stop pengambilan benur, jangan sampai lobster hilang dari laut Indonesia, seperti yang terjadi pada sidat dan sebagainya," ujar Susi melalui video yang ditautkan di akun twitternya @susipudjiastuti, Rabu, 3 April 2019. 

Beleid larangan penangkapan dan penjualan lobster itu berlaku untuk lobster dengan berat di bawah 200 gram. Pasalnya, Susi hendak memastikan pasokan lobster tetap ada dan dipanen setelah nilainya sudah tinggi, yakni setelah melewati berat 200 gram tersebut. 

Susi mengatakan selama ini belum ada yang bisa melakukan artificial breeding pada lobster. Sehingga, benur lobster itu termasuk ke dalam kategori plasma nutfah. "Di seluruh negara di dunia kebanyakan sudah mengkategorikan pengambilan plasma nutfah sebagai kegiatan subversi, artinya melanggar peraturan negara yang paling keras," ujar dia.

Walau demikian, Susi mengatakan belum ada hukuman di Indonesia untuk penangkapan plasma nutfah itu. Sehingga, pemerintah dirasa perlu untuk mulai mengatur dan menata agar tidak memperbolehkan benur-benur itu diambil. Apalagi, benih lobster itu acapkali diambil oleh masyarakat yang tidak mengerti keberlanjutan dan kehidupan para nelayan. "Dulu indonesia ekspor puluhan ribu ton, sekarang tidak sampai seribu ton lobster besar, karena jutaan ribu benih lobster ditangkap di mana-mana," ujar dia. 

Selama ini, kata Susi, benih lobster dijual oleh penangkap dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Saat sampai di pengepul, harga naik menjadi Rp 100 ribu dan bisa dihargai Rp 150 ribu bila telah sampai di Vietnam. Padahal, kalau lobster telah menjadi besar dan berukuran di atas 8 ons, harganya bisa mencapai lebih dari Rp 4 juta. "Pada saat hari raya natal atau tahun baru cina bahkan bisa lebih dari 5 juta. yang kecil saja minimal ratusan ribu."

Sebelumnya, rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa lalu merekomendasikan agar Peraturan Menteri tersebut direvisi. Luhut meminta revisi dilakukan terhadap Pasal 7 yang melarang penjualan benih lobster untuk budi daya.

“Untuk budi daya jangan dilarang. Nanti kan diawasi, memang Undang-undang memerintahkan begitu,” kata Luhut selepas rapat, Selasa, 2 April 2019. Menurut dia, hasil rapat koordinasi akan segera ditindaklanjuti dengan rencana pemerintah membangun proyek percontohan budi daya lobster di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, yakni di Pelabuhan Ratu dan Cisolok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar